Utilitarianisme

Metode penalaran hukum Utilitarianisme pada dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama dengan Positivisme Hukum. Tokoh Ultilitarianisme adalah Jeremy Bentham. Aspek ontologis dari model penalaran Ultilitarianisme tidak berbeda, apa yang membedakan Ulititarianisme dan Positivisme Hukum adalah pada gerakan top-down yang kemudian diikutidengan gerakan bottom up.
     Setiap peraturan yang menuntut pola penalaran positivisme hukum adalah perintah penguasa tersebut, memerlukan waktu untuk kemudian dievaluasi dan dinilai baik buruk nya. Dalam proses pembentukan hukum oleh lembaga legislatif, pola penalaran bottom-up ini lebih mudah mereka lakukan, bahkan dianggap suatu keharusan agar produk hukumnya dinilai responsif.
      Utilitarianisme dalam konteks ini sebenarnya memberi nilai tambah pada positivisme hukum, namun ironisnya juga membuat hukum kehilangan kemurniannya seperti diinginkan Kelsem. Menurut kacamata utilitarianisme, kondisi ini tidak mungkin dihindari karena hukum tidak lagi bergerak dalam ruang steril dan sistem logika yang tertutup rapat.
      Klaim Positivisme Hukum yang masih melekat di pundak Utilitarianisme membuat hakim harus setia kepada bunyi rumusan norma positif dalam sistem perundang - undangan. Ini harus dilakukan demi tujuan kepastian.
      Oleh sebab itu, ruang gerak para hakim yang utilitarian dibatasi oleh jenis norma positif nya. Karena basis dari Utilitarianisme ini sama dengan Positivisme Hukum, maka model penalaran ini dapat dianggap sebagai modifikasi Legisme, yaitu bentuk Positivisme Hukum yang paling konservatif. Model penalaran ini bahkan dapat dianggap sebagai "penyusupan sosiologi" lewat pintu belakang bangunan Positivsme Hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Teori dan Prinsip HAM

Pengemban Hukum Praktis