UAS Logika Penalaran Hukum
NAMA: MEUTIA SARI
NIM: 11160480000072/ ILMU HUKUM 6B
1. Dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
NIM: 11160480000072/ ILMU HUKUM 6B
1. Dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
a.
Mengabulkan permohonan pemohon
seluruhnya.
b.
Menyatakan batalan tidak sah
keputusan KPURI No 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019 dan
Berita Acara KPU RI No 135/PL.01.0-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu
2019.
c.
Menyatakan Pasangan Calon Presiden
dan Wapres Nomor Urut 01 H. Joko Widodo dan K.H. Ma\'ruf Amin, terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden/Wapres
2019 secara Terstruktur, Sistematif, dan Masif.
d.
Membatalkan (mendiskualifikasi)
Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma\'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
e.
Menetapkan Paslon Nomor Urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode
2019-2024.
f.
Memerintahkan kepada termohon untuk
seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2019-2024.
g.
Memerintahkan termohonn untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia,
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945
Ø
Argumentasi kpu terhadap sengketa
PILPRES
Pertama, KPU menyatakan sikap
tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang
pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Kpu
menyerahkan 272 alat bukti yang berwujud dokumen
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas
revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama,
yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
KPU juga meminta hakim MK untuk menolak
seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil
rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
MK diminta mengesahkan hasil perhitungan
suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
Ø
Argumentasi TKN terhadap sengketa
PILPRES
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan
Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima
gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar
kewenangan MK.
tim 02 karena tidak memberikan rincian
mendetail dalam gugatan sebelumnya.
tim kuasa hukum 01 juga meminta MK
menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres
2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.
tim 01 menganggap
karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.
2.
Analisa kasus tersebut dengan pendekatan
penalaran dan argumentasi hukum dengan memposisikan saudara sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi!
Menurut
analisa yang penulis lakukan pada perkara diatas, dengan memposisikan diri saya
sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, maka analisa pada perkara tersebut sebagai
berikut:
1. Berdasarkan
gugatan yang diajukan oleh BPM terkait manipulasi yang dilakukan oleh KPU
terkait kekacauan situng C-1, jumlah DPT dan TPS yang terus berubah-ubah,
adanya penggelembungan suara, adanya data ganda dan NIK rekayasa. Saya menilai
bahwa adanya kesalahan situng C-1 adalah bentuk kesalahan yang dilakukan secara
pribadi (error in persona) pihak BPN belum bisa membuktikan bahwa
kesalahan input situng C-1 adalah upaya yang dilakukan untuk emmenangkan salah
satu pihak.
2. Terkait
ketidakpastian jumlah DPT dan TPS serta adanya data ganda dan NIK yang
direkayasa, penulis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kelalaian yang
dilakukan oleh KPU, karena persoalan ini sudah terjadi jauh hari sebelum hari
pemiliha umum terjadi. Akan tetapi hal ini dibiarkan oleh KPU dan dibiarkan
berlarut larut hingga hari pemilihan.
3. Terkait
adanya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang terwujud dalam
penyalahgunaan anggaran belanja dan negara. Pihak BPN belum bisa membuktikan
dan memberikan rincian secara konkrit jumlah
anggaran belanja negara yang digunakan dalam rangaka pemenangan pihak
tergugat. Selain itu terkait masalah penggunaan aparatur negara, polisi dan
intelejen tidak dapat terbuktu, karena masalah ini telah dikonfirmasi oleh
Kabid Humas Polri, Setyo Wasisto, bahwa POLRI bersifat netral dan hanya
bertugas menjaga keamanan pada saat demonstrasi didepan KPU pada tanggal 22
Juni 2019.
4. Kubu
Prabowo-Sandiaga hanya meminta perolehan suara mereka yang sebanyak 68.650.239
dinyatakan valid dan kemudian harus diterima. Pada lembaran halaman 8 itu
mereka menolak perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin namun perolehan suara mereka
(yang sama persis dengan hasil penghitungan KPU) tetap diterima. Mari analisis
dan bertanya, bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses
Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan
suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193
dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang
mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu
Jokowi-Ma'ruf Amin?
Tapi lihatlah petitum mereka pada nomor 4,
kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan
Pemilu yang TSM. Bagaimana caranya suara digelembungkan? Pada nomor 3 mereka
meminta agar penghitungan internal mereka yang harus dikabulkan hakim.
Jadi menurut saya, daripada
'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti
penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus
menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak
68.650.239.
Para hakim MK pun semestinya mengajukan
cecaran pertanyaan serupa. Karena tugas hakim hanya menyidangkan hasil Pemilu,
bukan prosesnya. Untuk menangani proses Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu,
atau terkait kode etik penyelengara adalah wewenangnya DKPP.
5. Terkait
permasalahan posisi Calon Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, yang mana masih
terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariat Bank Mandiri, berdasarkan proses
pembuktian yang ada penulis menilai bahwa Bank Mandiri Syariah dan Bank Syariah
Mandiri bukan merupakan BUMN, karena keduanya merupakan anak perusahaan dari
BUMN dan tidak mendapatkan kucuran dan alangsung dari APBN sehingga bukan
merupakan BUMN. Selain itu Calon Wakil Presiden K.H. Maruf Amin sudah
mengundurkan diri dari Dewan Pengawas Syariat sebelum mencalonkan diri sebagai
wakil presiden.
6. Terkait
anggapan sumber dana kampanya fiktif, berdasarkan bukti-bukti yang ada, penulis
menilai pemohon belum dapat membuktikan secara konkrit. Karena adanya sumbangan
dari perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG dan dari beberapa
penyumbang daris emarang telah masuk dalam laporan dana kampanye yang jelas dan
telah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi.
Comments
Post a Comment