UAS Logika Penalaran Hukum

NAMA: MEUTIA SARI
NIM: 11160480000072/ ILMU HUKUM 6B

1.    Dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
a.     Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

b.    Menyatakan batalan tidak sah keputusan KPURI No 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019 dan Berita Acara KPU RI No 135/PL.01.0-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019.

c.     Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 01 H. Joko Widodo dan K.H. Ma\'ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden/Wapres 2019 secara Terstruktur, Sistematif, dan Masif.

d.    Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma\'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

e.     Menetapkan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

f.      Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2019-2024.

g.    Memerintahkan termohonn untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945
  
Ø Argumentasi kpu terhadap sengketa PILPRES

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
          Kpu menyerahkan 272 alat bukti yang berwujud dokumen

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.


Ø Argumentasi TKN terhadap sengketa PILPRES

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.

tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.

tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.

tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.


2.    Analisa kasus tersebut dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum dengan memposisikan saudara sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi!

Menurut analisa yang penulis lakukan pada perkara diatas, dengan memposisikan diri saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, maka analisa pada perkara tersebut sebagai berikut:
1.    Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh BPM terkait manipulasi yang dilakukan oleh KPU terkait kekacauan situng C-1, jumlah DPT dan TPS yang terus berubah-ubah, adanya penggelembungan suara, adanya data ganda dan NIK rekayasa. Saya menilai bahwa adanya kesalahan situng C-1 adalah bentuk kesalahan yang dilakukan secara pribadi (error in persona) pihak BPN belum bisa membuktikan bahwa kesalahan input situng C-1 adalah upaya yang dilakukan untuk emmenangkan salah satu pihak.

2.    Terkait ketidakpastian jumlah DPT dan TPS serta adanya data ganda dan NIK yang direkayasa, penulis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh KPU, karena persoalan ini sudah terjadi jauh hari sebelum hari pemiliha umum terjadi. Akan tetapi hal ini dibiarkan oleh KPU dan dibiarkan berlarut larut hingga hari pemilihan.

3.    Terkait adanya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang terwujud dalam penyalahgunaan anggaran belanja dan negara. Pihak BPN belum bisa membuktikan dan memberikan rincian secara konkrit jumlah  anggaran belanja negara yang digunakan dalam rangaka pemenangan pihak tergugat. Selain itu terkait masalah penggunaan aparatur negara, polisi dan intelejen tidak dapat terbuktu, karena masalah ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polri, Setyo Wasisto, bahwa POLRI bersifat netral dan hanya bertugas menjaga keamanan pada saat demonstrasi didepan KPU pada tanggal 22 Juni 2019.

4.    Kubu Prabowo-Sandiaga hanya meminta perolehan suara mereka yang sebanyak 68.650.239 dinyatakan valid dan kemudian harus diterima. Pada lembaran halaman 8 itu mereka menolak perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin namun perolehan suara mereka (yang sama persis dengan hasil penghitungan KPU) tetap diterima. Mari analisis dan bertanya, bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?
Tapi lihatlah petitum mereka pada nomor 4, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang TSM. Bagaimana caranya suara digelembungkan? Pada nomor 3 mereka meminta agar penghitungan internal mereka yang harus dikabulkan hakim.
Jadi menurut saya, daripada 'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak 68.650.239.

Para hakim MK pun semestinya mengajukan cecaran pertanyaan serupa. Karena tugas hakim hanya menyidangkan hasil Pemilu, bukan prosesnya. Untuk menangani proses Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu, atau terkait kode etik penyelengara adalah wewenangnya DKPP.

5.    Terkait permasalahan posisi Calon Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, yang mana masih terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariat Bank Mandiri, berdasarkan proses pembuktian yang ada penulis menilai bahwa Bank Mandiri Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan merupakan BUMN, karena keduanya merupakan anak perusahaan dari BUMN dan tidak mendapatkan kucuran dan alangsung dari APBN sehingga bukan merupakan BUMN. Selain itu Calon Wakil Presiden K.H. Maruf Amin sudah mengundurkan diri dari Dewan Pengawas Syariat sebelum mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

6.    Terkait anggapan sumber dana kampanya fiktif, berdasarkan bukti-bukti yang ada, penulis menilai pemohon belum dapat membuktikan secara konkrit. Karena adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG dan dari beberapa penyumbang daris emarang telah masuk dalam laporan dana kampanye yang jelas dan telah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi.

Comments

Popular posts from this blog

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Teori dan Prinsip HAM

Pengemban Hukum Praktis