Sosiologi Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu praktis yang senantiasa dievaluasi oleh kenyataan - kenyataan sosial, maka disiplin non-hukum yang tercatat paling sering memberi dasar ilmiah terhadap evaluasi tersebut adalah sosiologi.
Sosiologi memitret apa yang terjadi dewasa ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses - proses sosial, termasuk perubahan - perubahan sosial. Sturktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur unsur sosial yang pokok, yaitu norma norma sosial, lembaga sosial, kelompok serta lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adlah dalam hal terjadinya perubahan - perubahan di dalam struktur sosial.
Kajian sosiologi hukum empiris dan kotemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan penalaran hikum di Indonesia. Pemahaman tentang struktur sosial diperlukan baik dalam penalaran hukum praktis maupun teoritis. Seorang hakim pun memerlukan pemahaman sosiologi hikum pula tatkala harus memutuskan suatu kasus konkret. Strata sosial yang berbeda diantara para pihak dalam suatu sengketa pertanahanadalah fenomena yang biasa terjadi, misalnya antara pemerintah dan warga sipil.
Para penstudi dari disiplin sosiologi dan sosiologi hukum memaknai hukum sebagai pola - pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empisik. Sosiologi hukum memberi landasan teoritisnya kepada model penalaran Mazhab sejarah, yang di Indonesia disukung oleh para pengemuka hukum adat.
Sosiologi memitret apa yang terjadi dewasa ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses - proses sosial, termasuk perubahan - perubahan sosial. Sturktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur unsur sosial yang pokok, yaitu norma norma sosial, lembaga sosial, kelompok serta lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adlah dalam hal terjadinya perubahan - perubahan di dalam struktur sosial.
Kajian sosiologi hukum empiris dan kotemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan penalaran hikum di Indonesia. Pemahaman tentang struktur sosial diperlukan baik dalam penalaran hukum praktis maupun teoritis. Seorang hakim pun memerlukan pemahaman sosiologi hikum pula tatkala harus memutuskan suatu kasus konkret. Strata sosial yang berbeda diantara para pihak dalam suatu sengketa pertanahanadalah fenomena yang biasa terjadi, misalnya antara pemerintah dan warga sipil.
Para penstudi dari disiplin sosiologi dan sosiologi hukum memaknai hukum sebagai pola - pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empisik. Sosiologi hukum memberi landasan teoritisnya kepada model penalaran Mazhab sejarah, yang di Indonesia disukung oleh para pengemuka hukum adat.
Comments
Post a Comment