Sejarah dan Sejarah Hukum

Sama halnya dengan ilmu lain, ilmu sejarah pun mendapat gugatan seputar karakter keilmuannya, yakni apakah ia memenuhi syarat syarat sebagai ilmu atau hanya sekedar mentode pengumpulan data.  Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum apapun bentuknya adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks "ruang dan waktu" ini pada model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaikan, sehingga hukum adalah asas asas keadilan dan kebenaran yang bersifat universal. Asas asas itu tidak pernah berubah menembus sekat ruang dan waktu.
           Model penalaran mazhab sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertumbuhan hukum. Bagi pengamat model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat melainkan melainkan tumbuh mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang berlaku sekarang adalah hukum yang memang hidup dalam kondisi kemasyarakatan saat ini dan di tempat ini. Dengan demikian hukum ini dimaknai secara dinamis dan selalu kontekstual.
           Kebutuhan memaknai hukum secara kontekstual ini hanya mungkin dipenuhi dengan baik apabila dimensi dimensi historis suatu hukum dapat ditelusuri. Disinilah arti penting studi sejarah terhadap hukum. Studi ini dapat dilakukan secara makro terhadap suatu atau sejumlah sistem hukum pada umumnya (sejarah hukum) atau terhadap produk hukum tertetu saja (antara lain sejarah undang undang atau bagian dari undang undang tertentu

Comments

Popular posts from this blog

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Teori dan Prinsip HAM

Pengemban Hukum Praktis