Naskah Akademik

     Dalam konteks ilmu perundang-undangan, Naskah Akademik memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan kajian yang mendalam substansi masalah yang akan diatur. Maka dari itu untuk menyusun Naskah Akademik dibutuhkan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris sebagai data dasarnya. Artinya proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara pragmatis dengan langsung menuju pada penyusunan pasal per pasal tanpa kajian yang mendalam terlebih dahulu.
Jimly Asshiddiqqie berpendapat, bahwa Naskah Akademik adalah naskah rancangan akademis disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan impersonal.
Adapun pengertian menurut perundang-undangan:

a.       Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.

b.      Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.(maria farida indrati s., ilmu perundang-undangan, jogjakarta 2007 kanisius).

c.       Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.

d.      UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

FUNGSI NASKAH
Fungsi naskah akademik adalah:
a.       Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
b.      Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/RPP kepada Presiden; dan
c.       Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan

KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Berdasarkan ketentuan yang tematuk dalam “Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang” adalah sebagai berikut:

   I.  BAB I Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Dalam menuliskan latar belakang perlu dimulai dengan menjelaskan pentingnya penyusunan NA melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif dalam pembentukan Undang-Undang (UU). Disamping itu, secara substantif menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
i. Uraian secara umum mengenai permasalahan yang dihadapi saat ini terkait substansi NA;
ii.  Uraian secara umum urgensi pembentukan atau perubahan UU; dan
iii. Pernyataan perlunya solusi secara hukum untuk menyelesaikan.

B.     Identifikasi Masalah
Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), perumusan masalah ditulis sebagai identifikasi masalah.

C.    Tujuan dan Kegunaan Penyusunan NA
Penulisan tujuan dan kegunaan penyusunan NA disesuaikan dengan ruang lingkup permasalahan yang akan dijelaskan dalam NA.

D.    Metode Penyusunan NA
Penyusunan NA dilakukan dengan metode pengumpulan data dan analisis data. Data yang diperlukan dapat berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil penelusuran pustaka, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yaitu melalui studi kepustakaan/literatur, workshop, focus group discussion (FGD), diskusi panel, seminar, dan wawancara.
Dalam metode penyusunan NA dapat dijelaskan pula mengenai instrumen analisis lainnya, seperti ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology), RIA (Regulatory Impact Asessment), dan CBA (Cost and Benefit Analysis).

II.  BAB II Kajian Teori dan Empiris
Bab ini memuat kajian mengenai teori, asas/prinsip, praktik empiris, permasalahan yang dihadapi, implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam UU terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.

A.    Kajian Teoritis
Kajian ini memuat berbagai teori dan kerangka konsepsional terkait dengan substansi atau materi muatan yang akan diatur dalam suatu UU. Kerangka teori dan konsepsional tersebut akan menjadi benchmark atau acuan bagi sistem baru yang akan dituangkan dalam UU. Teori (pendapat ahli) dan kerangka konsepsional ditempatkan sebagai sumber hukum baru yang akan dituangkan dalam UU.

B.     Kajian terhadap Asas/Prinsip yang Berkaitan dengan Penyusunan Norma
Kajian ini menganalisis terhadap penentuan asas dengan memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan yang berkaitan dengan UU yang akan dibentuk.

C.    Kajian terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada, Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat, dan Perbandingan dengan Negara Lain
Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, permasalahan yang dihadapi masyarakat merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan yang terjadi di masyarakat.

D.    Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang akan Diatur dalam Undang-Undang terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan Negara
Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen Regulatory Impact Assessment untuk menganalisis dampak dari suatu regulasi dan membantu pembuat kebijakan untuk menentukan alternatif mana yang paling baik dengan memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh (Cost and Benefits Analysis) jika suatu regulasi dilaksanakan.

III.  BAB III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait merupakan bagian yang akan menentukan argumentasi yuridis pembentukan suatu UU. Evaluasi dan analisis peraturan perundangundangan terkait memberikan kontribusi terhadap aspek pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi UU yang baru dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan UU lainnya.

IV.  BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis
A.    Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa UU yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

B.     Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa UU yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

C.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

V.  BAB V Jangkauan, Arah Pengaturan, Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
A.    Jangkauan dan Arah Pengaturan
Mengenai sasaran yang akan diwujudkan, arah, dan jangkauan pengaturan yang akan menjadi norma dalam tujuan dan ruang lingkup dari UU yang dibentuk.

B.     Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
Uraian mengenai ruang lingkup materi muatan pada dasarnya mencakup ketentuan umum, materi yang akan diatur, ketentuan sanksi, dan ketentuan peralihan.

VI.  BAB VI Penutup
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.

A.    Simpulan
Simpulan memuat rangkuman jawaban atas identifikasi masalah dalam Bab I NA. Simpulan dituangkan dalam bentuk tabulasi.

B.     Saran
Saran memuat antara lain:
a)      Perlunya pemilahan substansi NA dalam suatu peraturan perundangundangan atau peraturan perundang-undangan di bawahnya.
b)      Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan rancangan UU dalam Program Legislasi Nasional.

c)      Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan NA lebih lanjut

Comments

Popular posts from this blog

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Teori dan Prinsip HAM

Pengemban Hukum Praktis