model model penalaran hukum


MODEL-MODEL PENALARAN HUKUM :

   Dari penjelasan aspek-aspek ontologis, epitimologis, dan aksiologis di dalam draf "Resensi" sebelumnya, penalaran hukum sangat kuat berpegang pada logika deontik. Itublah sebabnya, tidak mengherankan jika logika deontik ini terus menyita perhatian serius kaum teoretisi hukum, di samping juga terhadap ahli-ahli semantik formal dan ilmuwan komputer. Didalam penelitian logika deontik terdapat pernyataan John F.Horty yakni "ought to be" dan "ought to do". Perdebatan antara "ought to be" dengan "ought to do" kurang lebih sama dengan persoalan "what the law ought to be" dan "what the law is" dalam penalaran hukum. Lalu ada model penalaran hukum dari Wasserstrom  yang bependapat bahwa penalaran hukum hanya mungkin eksis sepanjang berlaku prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat atau  the rule of law). Di sudut lain terdapat sekelompok eksponen yang kemudian makin teraksentuasi dengan kemunculan gerakan Posmodernisme dalam hukum yang justru tidak lagi percaya dengan jargon the rule of law tersebut.

   Oleh karena itu, batasan model penalaran hukum harus lebih fleksibel dengan menampung model-model lain di luar pola penalaran kaum partisipan (pengemban hukum teoretis). Model-model penalaran hukum para pengemban hukum praktis harus pula diberi tempat, karena mereka mampu menawarkan komplemen pola-pola penalaran yang selama ini dianggap standar oleh penstudi nasional. Ada enam model varian aliran model penalaran filsafat hukum yang dikenal secara klasikal. Keenam model ini adalah: (1) Aliran Hukum Kodrat; (2) Positivisme Hukum; (3) Utilitarianisme; (4) Mazhab Sejarah; (5) [American] Sociological Jurisprudence; dan (6) Realisme Hukum. Latar belakang kemunculan masing-masing model penalaran  sengaja tidak disinggung secara mendalam, kecuali sekedar mengantarkan pada pemahaman aspek ontologis, epistimologis, dan aksiologis dari setiap model penalaran tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Teori dan Prinsip HAM

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Pengemban Hukum Praktis