Antropologi Hukum

Sosiologi dan antropologi adalah dua disiplin yang berdekatan. Jika sosiologi memotret kenyataan sosial dewasa ini pada masyarakat modern, maka sebaliknya. Antropologi memotret hal serupa untuk masyarakat tradisional. Pengertian tadi tampaknya ingin ditinggalkan oleh sebagian antropolog.
      Antropologi hukum adalah cabang dari antropologi budaya. Antropologi budaya mencakup dua subdisiplin, yaitu etnografi (desktipsi tentang masyarakat) dan etnologi (analisis tentang masyarakat). Antropologi hukum ini adalah pengembangan dari apa yang dulu disebut etnologi hukum
       Sama seperti sosiologi hukum, antropologi hukum pun merupakan disiplin yang relatif muda usianya. Pada awal perkembangannya antropologi hukum dirintis oleh para ilmuan yang memang berlatar belakang hukum, seperti Bachofen, McLennan, Maine, dan Morgan, yang semuanya memberi andil penting dalam pengkajian antropologi pada umumnya. Kajian antropologis ini mendapat dukungan pula dari para ahli hukum mazhab sejarah, ahli perbandingan hukum, dan sosiologi hukum.
        Dalam kondisi kemasyarakatan Indonesia yang multietnik, pengkajian antropologi akan memberi manfaat yang besar bagi penalaran hukum. Contoh penelitian antropologi dengan metode kuantitatif adalah mengenai identitas dan stereotip etnik yang di anut oleh warga dari suatu suku bangsa dan bagaimana stereotip itu mengalami perubahan. Penelitian antropologi dengan metode kuantitatif dapat dilakukan terhadap fenomena mebilisasi dan perkawinan antar suku.
       Penstudi antropologi hukum memberi sumbangan penting, khususnya kepada pembentukan hukum yang akan menyusun undang undang bermaterikan yang menjangkau ranah non-netral, seperti pada adat atau pidana adat. Dalam era desentralisasi saat ini, karya penelitian antropologi diperlukan untuk membantu pembentuk  hukum menyelami kebutuhan masyarakat dari prespektif kedaerahan. Kajian antropologi juga membantu penalaran hukum yang dilakukan oleh para hakim ketika sedang menangani perkara adat.

Comments

Popular posts from this blog

Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum

Teori dan Prinsip HAM

Pengemban Hukum Praktis