Sejarah Singkat Hukum Pidana di Indonesia
Ø Zaman VOC.
Di
daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC. Pada tahun
1848 dibentuk lagi Intermaire strafbepalingen. Barulah pada tahun 1866
berlakulah dua KUHP di Indonesia:
Het Wetboek van
Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan
eropa mulai 1 januari 1867. kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku
KUHP untuk golongan Bumiputra dan timur asing.
Het Wetboek van
Strafrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde ( Stbl.1872 Nomor 85), mulai
berlaku 1 januari 1873.
Ø Zaman Hindia Belanda.
Setelah
berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh
pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code
Penal Perancis, perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda
tersebut. Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75
Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsgeling. Maka KUHP di negeri belanda
harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan
penyusaian pada situasi dan kondisi setempat. Semula di rencanakan tetap adanya
dua KUHP, masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijik
Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa. Dengan
K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732
lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh
golongann penduduk. Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1
Januari 1918 WvSI tersebut.
Ø Zaman Pendudukan Jepang.
Dibandingkan
dengan hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana lebih banyak berubah,
karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam
Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.
Ø Zaman Kermedekaan.
Ditentukan
di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bahwa hukum pidana yang berlaku
sekarang (mulai tahun 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan perbagai perubahan
dan penambahan yang disesuakan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie diubah
menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Comments
Post a Comment